Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, melaksanakan pendataan terhadap objek-objek, yang diduga sebagai cagar budaya
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 26 – 30 Januari 2026.
Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendokumentasikan berbagai objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Tim pendata mencatat setiap objek, sesuai dengan format dan kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P dan K Kota Kupang, Serlin Marlis Tiro menjelaskan, bahwa hasil pendataan di lapangan, nantinya akan diserahkan kepada tim ahli, untuk dilakukan kajian akademik secara mendalam.
“Pendataan ini merupakan tahap awal. Setelah selesai, seluruh data akan kami serahkan kepada tim ahli untuk dikaji secara akademik,” jelas Serlin di Kantor Lurah Airnona, Kamis (29/1/2026).
Selanjutnya, kata Serlin, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan objek sebagai cagar budaya.
