Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, Rabu (4/3/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK, dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan, atas dugaan manipulasi informasi fakta material Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment, dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu, berupa transaksi antarpihak terafiliasi, yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut, diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan, hingga sekitar 7.150 persen.
