Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Meski demikian, Triyantoro mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, yang mewakili pimpinan DPRD dari 15 daerah penerima LHP BPK, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting, dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*/win)






