Dewan Pers Tidak Melindungi Media yang Menyerupai Lembaga Negara

Reporter: Win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan mengakui sampai sekarang Dewan Pers belum mengeluarkan surat edaran secara resmi, diluar dari standar usaha pers yang dibikin dewan pers.

“Kalau Standar usaha yang ditentukan Dewan Pers
Perseroan Terbatas, tapi kita belum mengeluarkan surat edaran apakah selain itu dilarang atau tidak, seperti Perseroan Perorangan,” ungkap Abdul Manan.

Bacaan Lainnya

Sehingga kalau ada kasus itu terhadap media tersebut, jelas Abdul Manan, Dewan Pers hanya menilai berbasis pengaduannya saja.

“Kami akan melihat dulu dampaknya dari media dengan usaha Perseoran Perorangan tersebut. Kalau ditemukan ada dampak yang merugikan, bisa laporkan ke organisasi wartawan yang ada di wilayahnya,” tandas Abdul Manan. (iir)

Pos terkait