Christian Widodo Mengingatkan DPA Simbol Harapan dan Masa Depan Kota Kupang

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Laporan realisasi anggaran triwulan pertama, wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2026,” kata Christian Widodo.

Lebih lanjut, Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 16 Januari 2026. Seluruh program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.

Bacaan Lainnya

Christian Widodo merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Kedua, pimpinan perangkat daerah harus memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dan program yang telah direncanakan, dengan kesiapan dan perencanaan yang matang,” pesannya

Dan ketiga, lanjut dia, seluruh jajaran diminta untuk tetap fokus dan bergerak dalam satu komando, menjaga loyalitas, serta bekerja selaras dengan arah kebijakan daerah yang telah ditetapkan.

Pos terkait