BPJS Kesehatan Perluas PKS, Total 31 Asuransi Tambahan Gabung KAPJ

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20261007-WA0001_copy_320x213

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dasar KAPJ telah diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024, PMK 3 Tahun 2023, dan PMK 51 Tahun 2018. KMK 1117 Tahun 2025 mengoptimalkan implementasi melalui koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, dan perlindungan dari biaya tambahan.

Ruang lingkup PKS mencakup koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan selisih biaya pelayanan.

Bacaan Lainnya

Terdapat dua skema. Skema pertama, peserta ikut prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, tanpa out of pocket. Skema kedua, peserta akses RS jejaring AKT tanpa prosedur JKN, seluruh biaya ditanggung AKT sesuai polis.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, KAPJ penting untuk ekosistem pembiayaan sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK Ogi Prastomiyono menambahkan dari 31 AKT, 25 AKT telah bermitra dengan 13 RS atau grup RS. OJK menargetkan seluruh AKT bergabung pada 2027. (*)

Pos terkait