Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Indonesia Menuju Zero ODOL

Reporter: win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No. 22

Tahun 2009. Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum. Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.

Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker, ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.

Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini.

Pos terkait