Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Ini merupakan bentuk komitmen Taspen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran kepada peserta maupun ahli waris,” ungkapnya.
Karena almarhum meninggal dunia saat masih aktif bertugas sebagai ASN, ahli waris berhak menerima manfaat dari beberapa program perlindungan sosial dengan total nilai mencapai Rp83.342.800, yang terdiri atas Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp16.243.500 serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp67.099.300.
Selain itu, Taspen juga akan terus mendampingi keluarga dalam proses administrasi lanjutan, termasuk pengurusan uang terusan dari instansi selama empat bulan pertama, hingga pencairan hak pensiun janda, yang dijadwalkan mulai diterima pada Oktober mendatang.
Saat mengetahui salah satu dari empat anak almarhum belum dapat melanjutkan pendaftaran kuliah karena situasi duka yang dialami keluarga, Serena langsung menawarkan dukungan pendidikan melalui berbagai program bantuan yang dimiliki Pemerintah Kota Kupang.





