Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Amnesti pajak yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami sudah terintegrasi dengan MPP Kota Kupang, sehingga pembayaran pajak disini juga akan diberikan amnesti,” ujar Petugas Bapenda di MPP, Adi R, Senin (24/11/2025).
Dikatakan Adi, Layanan Amnesti Pajak ini berlaku selama bulan November, sehingga masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Ini tinggal lima hari lagi, maka manfaat sebaik mungkin kesempatan ini. Amnesti Pajak ini sangat meringankan beban masyarakat juga,” kata Adi.
Menurut Adi, seharusnya batas pembayaran pajak PBB ini pada Agustus 2025, tapi dengan adanya kebijakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo maka diperpanjang hingga November 2025.
“Amnesti ini menghapus denda PBB-P2, sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya saja. Mungkin saja tahun-tahun sebelumnya, lupa membayar pajak PBB. Maka inilah kesempatan emas untuk dapatkan Amnesti,” kata Adi.
