Banggar DPRD NTT Datangi Kementrian Keuangan Bahas 9.000 Tenaga P3K

Reporter: saf 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Regulasi
Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, memberikan penekanan bahwa isu ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut layanan dasar masyarakat di garda terdepan.

“Kita bicara tentang nasib guru dan tenaga kesehatan. Saat ini belum ada relaksasi kebijakan jangka pendek yang konkret. Kami membutuhkan skema pembiayaan bersama (sharing) agar beban kebijakan nasional ini tidak ditanggung daerah sendiri secara sepihak,” ujar Winston dengan lugas.

Bacaan Lainnya

Melanjutkan argumentasi tersebut, Ir. Mohammad Ansor mengusulkan formulasi teknis agar pusat mengambil peran lebih besar dalam pengupahan P3K melalui DAK Nonfisik.

Hal senada dipertegas oleh Yunus H. Takandewa yang meminta pusat menyelamatkan nasib mereka yang sudah menjadi P3K maupun P3K Paruh Waktu agar tidak menjadi korban regulasi yang tak sinkron.

Sementara itu, Alexander Take Ofong menyoroti aspek diskresi hukum, yang dimiliki Menteri Keuangan.

“Pasal 146 ayat (3) UU HKPD sebenarnya sudah memberikan mandat kepada Menteri Keuangan untuk mengubah persentase belanja pegawai. Instrumen hukumnya ada, tinggal kemauan politik pusat untuk menggunakannya demi menyelamatkan daerah,” tegas Aleks.

Pos terkait