Aliran Rp 126,22 Juta Terkuak, APH Didesak Periksa Penyetor

| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang – Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000, yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Safirah Cornelia Abineno, terpatahkan oleh data resmi perbankan. Untuk itu APH, didesak periksa penyetor.

Dikutip dari media online fajartimor.com, bahwa berdasarkan dokumen rekening koran giro yang diperoleh media ini, Jumat (1/5/2026), dana yang disebut “hilang” justru tercatat jelas, dalam arus transaksi keuangan sekolah.

Bacaan Lainnya

Penelusuran terhadap rekening koran giro periode 1 Januari–31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dana BOS masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D), dengan total kredit Rp 901.530.000. Dari titik ini, aliran dana kemudian bergerak melalui serangkaian transaksi yang terekam rinci.

Pada 17 Februari 2025, terjadi penarikan tunai dana BOS tahap I. Selanjutnya, pada 11 Maret 2025, kembali dilakukan penarikan melalui cek. Pola serupa berlanjut pada 27 Maret 2025 sebesar Rp 50 juta, 10 April 2025 sebesar Rp 70 juta, serta 22 April 2025 sebesar Rp 75 juta. Total penarikan dalam kurun tersebut menunjukkan intensitas transaksi tunai dalam jumlah besar.

Pos terkait