Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Namun, titik krusial muncul pada 5 Mei 2025. Dalam catatan rekening, tercantum setoran tunai sebesar Rp 126.220.000, angka yang identik dengan nominal yang sebelumnya dituduhkan hilang. Transaksi ini dilengkapi kode perbankan dan tercatat sah dalam sistem.
Dengan demikian, secara faktual dana tersebut tidak pernah lenyap dari sistem keuangan, melainkan mengalami perputaran keluar dan kembali masuk ke rekening yang sama.
Konteks waktu menjadi penting. Seluruh rangkaian transaksi tersebut, terjadi setelah Safirah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pada periode itu, kendali sekolah berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy. Belakangan, status Plt tersebut dibatalkan dan dicabut melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi atas seluruh kebijakan administratif, termasuk pengelolaan dana BOS.
Fakta lain yang tak kalah krusial, dana Rp 126.220.000 tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik). Namun hingga kini, menurut penelusuran media ini, hak tersebut justru “mengeram” selama kurang lebih dua tahun tanpa kejelasan.
