Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Barometerntt,com, Kupang — Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen, hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah, dan tidak mempengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
Demikian diungkapkan Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jumat (3/1/2025), terkait arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.
“Kenaikan tarif PPn dari 11 persen ke 12 persen, hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah,” jelas Andriko Susanto.
Andriko Susanto mencontohkan, meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPn 0 persen, ujar dia, sehingga arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas, dan harus ditindaklanjuti di daerah.





