Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Samsat Keliling Kota Kupang bersama layanan Mal
Pelayanan Publik (MPP) hadir di arena Car Free Day (CFD) Kota Kupang, pada Sabtu
(17/10/2026) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Sebanyak 60 wajib pajak telah mendapatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain memberikan pelayanan pembayaran pajak, kegiatan ini juga menjadi
kesempatan bagi petugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026.
Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui potongan pembayaran pajak dan pembebasan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat penjelasan, bahwa wajib pajak yang masa berlaku pajaknya belum jatuh tempo berkesempatan memperoleh diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 20%. Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, tersedia kesempatan untuk mendapatkan diskon PKB hingga 75%.





