Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menerbitkan Keputusan Rektor, mengenai Kalender Akademik Semester Ganjil-Genap Tahun Akademik 2026/2027.
Penerbitan ini dibarengi dengan instruksi ketat dari rektorat kepada seluruh pimpinan fakultas untuk menegakkan aturan batas studi bagi mahasiswa program Sarjana (S-1) yang masa kuliahnya akan berakhir pada 30 Juni 2026.
Aturan tegas ini membidik mahasiswa S-1 yang telah menempuh studi selama 7 tahun atau 14 semester. Berdasarkan hasil evaluasi, mahasiswa yang masuk dalam kategori kritis tersebut wajib menyelesaikan studinya paling lambat akhir Juni 2026.
Jika melewati batas tenggat, masa studi mahasiswa yang bersangkutan secara resmi dinyatakan berakhir (drop out). Kebijakan ini diambil demi menjamin kelancaran, ketertiban, serta optimalisasi administrasi akademik di seluruh lingkungan Kampus.
Pembersihan Berkas
Selain bagi mahasiswa di ujung masa studi, rektorat menegaskan bahwa batas akhir bagi seluruh rangkaian kegiatan akademik Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 secara umum diselesaikan pada akhir Juli 2026.





