Pergub NTT 24/2026, Perkuat Budaya Belajar Siswa

Reporter: win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Dalam memperkuat budaya belajar, dan membatasi penggunaan gawai pada anak, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026, tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo saat jumpa pers, di lobi kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026).

Bacaan Lainnya

Secara rinci Ambrosius Kodo memaparkan poin-poin utama dari kebijakan tersebut diantaranya waktu belajar, dimana siswa diwajibkan untuk memiliki waktu belajar rutin di rumah, yang berlangsung mulai Senin-Jumat pada sore atau malam hari.

“Pendampingan Keluarga, menekankan pentingnya peran orang tua, dalam mendampingi anak belajar secara langsung guna membangun karakter,” ujarnya.

Selain itu, pembatasan Gawai: Bertujuan untuk mengalihkan perhatian anak-anak dari bermain gawai atau handphone ke kegiatan belajar, interaksi sosial keluarga, dan budaya lokal.

Ambrosius berharap, para bupati/walikota mendukung penuh kebijakan tersebut, sebab mereka yang memiliki masyarakat

Pos terkait