Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang apresiasi Surat Edaran (SE) Wali Kota, karena sebagai bentuk upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik.
Demikian disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha di Kupang, Jumat (3/10/2025).
“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ), yang menerapkan pembatasan jam malam, termasuk aturan penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA,” jelas Farid.
Bagi HMI, kata Farid, kebijakan ini bukanlah larangan terhadap tradisi maupun budaya masyarakat, selain bentuk upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik, juga demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kesejahteraan bersama.
Farid menegaskan, aturan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan warga kota, yang membutuhkan ruang istirahat setelah beraktivitas.
“Kami menilai, musik pesta yang berlangsung hingga larut malam kerap mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja, serta berpotensi memicu gesekan sosial, akibat kebisingan maupun konsumsi alkohol berlebihan,” paparnya.





