<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Otoritas Jasa Keuangan &#8211; BarometerNTT.Com</title>
	<atom:link href="https://barometerntt.com/tag/otoritas-jasa-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerntt.com</link>
	<description>Cerdas Menulis Fakta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Jan 2026 03:30:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://barometerntt.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Otoritas Jasa Keuangan &#8211; BarometerNTT.Com</title>
	<link>https://barometerntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026, Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga</title>
		<link>https://barometerntt.com/hadapi-prospek-perekonomian-tahun-2026-stabilitas-sektor-keuangan-terjaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2026 03:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3732</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Jakarta &#8212; Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai stabilitas sektor&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BarometerNTT.com, Jakarta</strong> &#8212; Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai stabilitas sektor keuangan terjaga, dalam menghadapi prospek perekonimian tahun 2026.</p>
<p>Rilis data perekonomian global secara umum menunjukkan perbaikan, meskipun kinerja ekonomi Tiongkok masih berada di bawah ekspektasi.</p>
<p>Aktivitas manufaktur global tetap berada di zona ekspansi meskipun lajunya mengalami moderasi, sejalan dengan menurunnya kepercayaan konsumen global.</p>
<p>Untuk tahun 2026, lembaga multilateral memperkirakan pertumbuhan ekonomi global masih akan berlanjut melandai dan berada di bawah rata-rata pertumbuhan pra-pandemi, seiring meningkatnya risiko fiskal di sejumlah negara utama.</p>
<p>Di Amerika Serikat, perekonomian menunjukkan kinerja yang relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III 2025 tumbuh sebesar 4,3 persen (saar), lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya dan di atas konsensus pasar, didorong oleh konsumsi rumah tangga, penurunan impor, serta peningkatan investasi terkait kecerdasan buatan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Keamanan Digital BPR, Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan POJK dan PADK</title>
		<link>https://barometerntt.com/perkuat-keamanan-digital-bpr-otoritas-jasa-keuangan-terbitkan-pojk-dan-padk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 05:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3707</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Jakarta &#8212; Dalam rangka perkuat keamanan digitalisasi BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BarometerNTT.com, Jakarta</strong> &#8212; Dalam rangka perkuat keamanan digitalisasi BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).</p>
<p>Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.</p>
<p>Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.</p>
<p>“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process &amp; technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Gelar Edukasi Keuangan di SMA Taruna Nusantara Magelang</title>
		<link>https://barometerntt.com/ojk-gelar-edukasi-keuangan-di-sma-taruna-nusantara-magelang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 02:13:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3687</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Magelang &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pelatihan, dalam mengedukasi keuangan bagi para siswa&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BarometerNTT.com, Magelang</strong> &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pelatihan, dalam mengedukasi keuangan bagi para siswa di SMA Taruna Nusantara Magelant.</p>
<p>Kegiatan yang digelar digelar di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara, Magelang, Selasa (6/1/2026) juga dihadiri Kepala sekolah dan para guru.</p>
<p>Dalam arahannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK terus berupaya mendorong generasi muda, untuk memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak sejak dini.</p>
<p>&#8220;Selain mengelola keuangan, siswa juga harus memanfaatkan produk dan layanan keuangan, secara baik dan bertanggung jawab, agar mampu membangun kebiasaan keuangan yang sehat, dan memiliki ketahanan finansial di masa Depan,&#8221; ujar Friderica.</p>
<p>Friderica menekankan bahwa literasi keuangan merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang cerdas, mandiri, serta mampu mengambil keputusan keuangan secara bertanggung jawab.</p>
<p>“Literasi keuangan adalah bekal penting kepemimpinan untuk membentuk generasi yang cerdas secara finansial dan mampu menyiapkan masa depan,” kata Friderica.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yan Jimmy Hendrik Gantikan Posisi Japarmen Manalu Pimpin OJK NTT</title>
		<link>https://barometerntt.com/yan-jimmy-hendrik-gantikan-posisi-japarmen-manalu-pimpin-ojk-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 01:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3683</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Jakarta &#8212; Yan Jimmy Hendrik dilantik sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT,&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BarometerNTT.com, Jakarta </strong>&#8212; Yan Jimmy Hendrik dilantik sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, menggantikan pejabat lama Japarmen Manalu.</p>
<p>Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala OJK Daerah oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (5/1/2026).</p>
<p>Dalam arahannya Mahendra menegaskan, komitmennya untuk terus melakukan transformasi organisasi, secara berkelanjutan, guna memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.</p>
<p>“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.</p>
<p>Menurut Mahendra, transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan Pada Program Pemerintah</title>
		<link>https://barometerntt.com/ojk-dorong-kontribusi-industri-jasa-keuangan-pada-program-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 02:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3261</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Jakarta &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan, terus memperkuat kinerjanya, agar&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BarometerNTT.com, Jakarta</strong> &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan, terus memperkuat kinerjanya, agar semakin tangguh menghadapi berbagai gejolak perekonomian, dan semakin berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">“Kami mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan terus meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,&#8221; kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).</p>
<p dir="ltr">Menurut Mahendra, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, yang mengarahkan industri jasa keuangan, untuk semakin berkontribusi dalam mendukung program prioritas Pemerintah, seperti program pembangunan maupun renovasi 3 juta rumah, dan kemudahaan pembiayaan bagi UMKM.</p>
<p dir="ltr">&#8220;OJK telah memberikan ruang, bagi lembaga jasa keuangan, menyalurkan kredit dan pembiayaan, sesuai manajemen risiko dan pertimbangan bisnis,&#8221; papar Mahendra.</p>
<p dir="ltr">Menurut Mahendra,bOJK juga memberikan relaksasi berupa bobot risiko ATMR yang rendah untuk KPR serta penilaian kualitas KPR yang cukup berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar.</p>
<p dir="ltr">“Selain itu kami juga menegaskan kembali dan berkali-kali, bahwa tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit dan pembiayaan untuk debitur dengan kualitas non-lancar,&#8221; kata Mahendra.</p>
<p dir="ltr">Sementara untuk memperkuat dan meningkatkan kemudahan akses UMKM dalam memperoleh pembiayaan dan kredit dari seluruh lembaga jasa keuangan OJK telah mengeluarkan POJK 19/2025 yang mengatur ketentuan kewajiban perbankan dan industri keuangan non bank dalam meningkatkan pembiayaan kepada UMKM.</p>
<p dir="ltr">“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis bank dalam melakukan dan mengimplementasikan langkah-langkah dan komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan akses UMKM,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Mahendra juga menekankan pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan, yang diimbangi dengan keamanan Siber, sehingga selain bisa mempercepat proses bisnis, juga tetap menjaga keamanan data pelaku usaha jasa keuangan, maupun konsumen dan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.</p>
<p dir="ltr">Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam kesempatan itu mengapresiasi partisipasi, para pelaku usaha jasa keuangan, yang hadir dalam kegiatan ini dan telah memberikan gagasan, serta masukan untuk terus memajukan industri jasa keuangan.</p>
<p dir="ltr">“Terima kasih banyak, sesi seperti ini benar-benar sesi yang kami inginkan untuk menerima masukan dan nanti kami evaluasi apa yang memang bisa ditindaklanjuti, apa yang bisa direspons,” kata Mirza.</p>
<p dir="ltr">Dialog Akhir Tahun Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dengan pembahasan per bidang yang dibagi selama dua hari pada 4 dan 5 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari pelaku usaha di sektor jasa keuangan.</p>
<p dir="ltr">Hari pertama diisi oleh sesi Perbankan yang diisi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae serta sesi Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) oleh Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif PPDP.</p>
<p dir="ltr">Hari kedua dilanjutkan dengan sesi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Inovasi Teknologi Sektor Keungan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dengan pembicara Anggota Dewan Komisoner masing-masing bidang.</p>
<p dir="ltr">Di setiap sesi juga dilakukan diskusi dengan topik Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) oleh Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi dan penguatan tata kelola oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.</p>
<p dir="ltr">OJK berharap dengan sinergi bersama pelaku usaha jasa keuangan dapat terus meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Serahkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi</title>
		<link>https://barometerntt.com/ojk-serahkan-tersangka-perkara-tindak-pidana-penggelapan-premi-asuransi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BarometerNTT.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2025 08:37:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barometerntt.com/?p=3241</guid>

					<description><![CDATA[BarometerNTT.com, Jakarta &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BarometerNTT.com, Jakarta</strong> &#8212; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.</p>
<p>Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.</p>
<p>Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.</p>
<p>Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
